Info Manasik, Sejarah, Ziarah Makkah dan Madinah

Masjid an-Nabawi

Disebut Masjid Nabawi karena Nabi Muhammad selalu menyebutnya dengan kalimat, “Masjidku”, pada setiap kali beliau menerangkan tentang sebuah masjid yang sekarang berada di pusat kota Madinah.

Masjid ini didirikan oleh Rasul . dan sahabat-sahabat pada sebidang tanah yang sebagian milik As'ad bin Zurrah, sebagian milik kedua anak yatim (Sahal dan Suhail), dan sebagian lagi tanah pekuburan Musyrikin yang telah rusak.

Tanah kepunyaan kedua anak yatim tadi dibeli dengan harga sepuluh dinar, yang dibayar oleh Abu Bakar RA. Sementara tanah kuburan serta tanah milik As'ad bin Zurrah diserahkan sebagai wakaf.

Letak Masjid Nabawi yang pertama dibangun ini, persis di sebelah barat rumah Rasul, yang sekarang rumah itu menjadi makam Rasul SAW dan termasuk dalam bangunan masjid.

Mengenai keutamaan Masjid Nabawi ini Rasulullah bersabda:

 صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394, dari Abu Hurairah)

Dalam satu riwayat lain,

 عن أنس بن مالك ـ رضي الله عنه ـ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia mengatakan, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Barangsiapa yang shalat karena Allah selama 40 hari secara berjama’ah dengan mendapatkan Takbir pertama (takbiratul ihramnya imam), maka ditulis untuknya dua kebebasan, yaitu kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari sifat kemunafikan.” [HR. Tirmidzi]

Berziarah ke masjid Nabawi ini adalah masyru’ (diperintahkan) dan termasuk ibadah. Penyataan ini sesuai dengan sabda Rasulullah :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

“Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah menuju Masjid)- kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil Aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397)

Share to :

Facebook Google+ Twitter Digg Lintaskan

Related Posts :

0 Komentar untuk "Masjid an-Nabawi"
Back To Top